Hukrim

Polresta Pekanbaru Limpahkan Berkas dan Dua Tersangka Korupsi Gedung Fisip UR ke Jaksa        

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU -Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21). Senin (30/7/18) pagi, penyidik Polresta Pekanbaru, limpahkan berkas (proses tahap II) perkara korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri) kepihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Pada pelimpahan berkas perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua dari lima tersangka yang telah ditetapkan.

"Hari ini penyidik Polresta Pekanbaru, limpahkan berkas perkara korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Fisipol kepada kita, berikut dua tersangkanya yakni, Heru Suryadi dan Riswandi," terang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo SH kepada linkarfakta.com diruang kerjanya.

Dikatakan Odit, Heri Suryadi, merupakan mantan Pembantu Dekan (PD) II di Unri. Sedangkan Riswandi merupakan kontraktor.

"Usai menyelesaikan proses administrasi, kedua tersangka tetap dilakukan penahanan," ujar Odit.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Tak beberapa lama usai menetapkan Heru Suryadi dan Riswandi sebagai tersangka. Penyidik Polresta Pekanbaru, kembali menetapkan tiga tersangka lagi berinisial ZD, BJ dan EG.

ZD dan EG merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan BJ dari pihak swasta.

Perkara korupsi yang menjerat lima tersangka itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat pelaksanaan pembangunan gedung pascasarjana Fisip UR.

Pembangunan gedung laboratorium dengan dana Rp700 juta dari APBN itu, disinyalir telah
terjadi penyimpangan. Pekerjaan tidak selesai dan peralatan serta fasilitas tidak tersedia sedangkan dana sudah dicairkan 100 persen.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar